October 2016











Bukan Nikita Mirzani namanya kalau tanpa sensasi. Kali ini, lewat akun instagramnya, Nikita kembali memposting gambar mesra bersama pria bule yang masih belum diketahui identitasnya.Agen bola terpercaya

Aktris sekaligus model ini tidak melontarkan banyak komentar. Namun dengan caption emot jari nunjuk ke atas seakan telah membuktikan perempuan berusia 30 tahun ini punya hubungan khusus dengan pria yang masih belum diketahui identitasnya tersebut.Daftar Sabung Ayam

Pasca diunggah, reaksi pro dan kontra mulai bermunculan. Bandar Sabung Ayam (LIVE) Ada yang merestui janda ini untuk segera meresmikan hubungan.Sabung Ayam Online Tapi, ada juga yang masih tidak setuju lantaran melihat kebiasan Nikita yang sering gonta-ganti pasangan.Sabung Ayam Online






Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso. Atas Vonis itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono berpandangan bahwa vonis yang diberikan kepada Jessica sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ditemui.

"Ya, sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," ujar Awi ketika dikonfirmasi wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/10/2016).

Menurut Awi, polisi sudah maksimal dalam melakukan pembuktian atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, sehingga alat bukti yang ada menjadi dasar JPU untuk menjerat Jessica Kumala Wongso.

"Saya pikir penyidik sudah maksimal mengkonstruksikan hukum terkait kasus Jessica ini dengan mengumpulkan alat bukti. Sudah empat alat bukti yang disampaikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). JPU melakukan pengajuan dakwaannya sudah profesional jadi sudah sewajarnya mendapatkan keputusan itu," ucapnya.

Mengenai pihak Jessica yang akan mengajukan banding atas putusan tersebut, pihaknya mengaku tidak khawatir. Pasalnya, hal tersebut merupakan hak Jessica dan juga kuasa hukumnya. "Itu sudah haknya terdakwa. Sudah diatur oleh KUHAP. Jadi silahkan saja. Tidak ada masalah. Itu kan proses peradilan dan putusan hakim harus dihormati," pungkasnya.

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.