Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso. Atas Vonis itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono berpandangan bahwa vonis yang diberikan kepada Jessica sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ditemui.
"Ya, sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," ujar Awi ketika dikonfirmasi wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/10/2016).
Menurut Awi, polisi sudah maksimal dalam melakukan pembuktian atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, sehingga alat bukti yang ada menjadi dasar JPU untuk menjerat Jessica Kumala Wongso.
"Saya pikir penyidik sudah maksimal mengkonstruksikan hukum terkait kasus Jessica ini dengan mengumpulkan alat bukti. Sudah empat alat bukti yang disampaikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). JPU melakukan pengajuan dakwaannya sudah profesional jadi sudah sewajarnya mendapatkan keputusan itu," ucapnya.
Mengenai pihak Jessica yang akan mengajukan banding atas putusan tersebut, pihaknya mengaku tidak khawatir. Pasalnya, hal tersebut merupakan hak Jessica dan juga kuasa hukumnya. "Itu sudah haknya terdakwa. Sudah diatur oleh KUHAP. Jadi silahkan saja. Tidak ada masalah. Itu kan proses peradilan dan putusan hakim harus dihormati," pungkasnya.
Menurut Awi, polisi sudah maksimal dalam melakukan pembuktian atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, sehingga alat bukti yang ada menjadi dasar JPU untuk menjerat Jessica Kumala Wongso.
"Saya pikir penyidik sudah maksimal mengkonstruksikan hukum terkait kasus Jessica ini dengan mengumpulkan alat bukti. Sudah empat alat bukti yang disampaikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). JPU melakukan pengajuan dakwaannya sudah profesional jadi sudah sewajarnya mendapatkan keputusan itu," ucapnya.
Mengenai pihak Jessica yang akan mengajukan banding atas putusan tersebut, pihaknya mengaku tidak khawatir. Pasalnya, hal tersebut merupakan hak Jessica dan juga kuasa hukumnya. "Itu sudah haknya terdakwa. Sudah diatur oleh KUHAP. Jadi silahkan saja. Tidak ada masalah. Itu kan proses peradilan dan putusan hakim harus dihormati," pungkasnya.
Post a Comment